RANGKUMAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
RANGKUMAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Nama : Maulana Rachman
Kelas : 1IB05
NPM : 14416300
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Sukar kiranya
untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada,
masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya
"Pengantar Dalam Hukum Indonesia", Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan eraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturanperaturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat
mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum
itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
adanya perintah atau larangan perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi formal dan segi material.
Sumber hukum
material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal
antara lain ialah :
1.
Undang-undang (Statute)
2.
Kebiasaan (Costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana Hukum
c) Pembangian Hukum
1) Menurut
"sumbernya" hukum dibagi dalam :
Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut
"bentuknya" hukum dibagi dalam :
Hukum tertulis
hukum tertulis
tak dikodifikasikan.
Hukum tak
tertulis.
3) Menurut "tempat
berlakunya" hukum dibagi dalam:
1.
Hukum Nasional
2.
Hukum Internasional internasional.
3.
Hukum Asing
4.
Hukum gereja
4) Menurut "waktu
berlakunya" hukum dibagi dalam:
1.
Ius Constitutum
2.
Ius Constituendum
3.
Hukum Asasi (hukum alam).
5) Menurut "cara
mempertahankannya" dibagi dalam :
1.
Hukum material
2.
Hukum Formal.
6) Menurut "sifatnya"
hukum dibagi dalam :
1.
Hukum yang memaksa
2.
Hukum yang mengatur (pelengkap).
7) Menurut "wujudnya"
hukum dibagi dalam :
1.
Hukum Obyektif.
2.
Hukum Subyektif.
8) Menurut "isinya"
hukum dibagi dalam :
1.
Hukum Privat .
2.
Hukum Publik .
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu
negara mempunyai dua tugas pokok :
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama
lain supaya tidak menjadi antagonisms yang membahayakan.
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan
paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai perlindungan, bagi kepentingankepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Agar masyarakat
siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum.
Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur
dan (3) Kultur.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya
hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat,
perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
Jangan
mengindentifikasikan "hukum" dengan "kebenaran keadilan".
Tidak dengan
sendirinya harus adil dan benar.
Hukum tetap
mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan.
Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
Hukum dapat diidentifikasikan
dengan kekuatan atas kekuasaan.
Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
Jangan apriori
bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
Jangan
mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk
dasar diundangkannya hukum.
Jangan
mencampur-adukkan "law in activis" dengan "law in books"
dari aparat penegak hukum.
Jangan
inenganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena itu
hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan
struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermakna mulai bayi sampai
dewasa, menikah dan meinggal.
B. NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
a) Sifat-sifat
Negara.
Sebagai
organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak
melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena
penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut
adalah :
1.
Sifat memaksa.
2.
Sifat monopoli,
3.
Sifat mencakup semua
b) Bentuk Negara
Dari erat
tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita
bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika
hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerahdaerahnya) maupun ke luar (dengan
negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah
jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan
Negara Serikat.
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan, yaitu :
(a) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
(b) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara
Serikat (negara Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama.
(2) Negara Uni
Ada dua negara
Uni, yaitu :
1.
Uni Riil
2.
Uni Personil.
(3) Negara
Protektorat
Ialah suatu
negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya
adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
harus ada
wilayahnya
1.
harus ada rakyatnya
2.
harus ada pemerintahnya
3.
harus ada tujuannya
4.
mempunyai kedaulatan. Tujuan NKRI
Walaupun ada
beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara
Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena
4 : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...".
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
1.
Memajukan kesejahteraan umum
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
C. PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan,
seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk
membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan
dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan
dalam arti luas :
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan
Kalau
kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang
legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi
bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan
dalam arti sempit
Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif.
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan
negara di bidang bestuur.
Di
dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang
kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan
berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk itu Presiden menunjuk para
Menteri sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar
terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya.
Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah clam arti sempit.
Walaupun
demikian, teori Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya
dianut di Indonesia. Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang
kekuasaan ini berdiri sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang
lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan
oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat
perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1.
Penduduk Warga Negara
2.
Penduduk bukan Warga .
b. Bukan
Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk ementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1) Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
(1) Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut pula "Ius Sanguinis"
2.
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau "Ius Soli".
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara lus
Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap
(bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung
denganitu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan
kedua stelsel ini kita bedakan dalam :
a.
hak opsi.
b.
hak repudiasi.
(2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu :
Yang menjadi
warganegara ialah
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanngundanng.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara
Republik Indonesia ialah :
Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
Orang yang
pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang
warga negara RI,
Anak yang
lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meniiiggal dunia,
Orang yang
pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI,
Orang yang
lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
Seseorang yang
diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang
lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
Orang yang
lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu.
Orang yang
mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan
bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
1.
karena kelahiran
2.
karena pengangkatan
3.
karena dikabulkan permohonan
4.
karena pewarganegaraan
5.
karena atau sebagai akibat dari perkawinan
6.
karena turut ayah/ibunya
7.
karena pernyataan.
Selanjutnya di
dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
b,c,d dan e. :
Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan
di atas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah
ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada , kalau ayahnya mengadakan hukum
secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah
anak itu menjadi dewasa, maka is tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
f,g dan h.
Menjalankan
ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
2) Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan
kesejahteraan sosial.
Di samping itu
dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1) :
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah untuk membedakan "hak dan kewajiban"nya saja.
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan
kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.
Kebebasan ini
berarti pula bahwa pemerintah sama sekali tidak memilkiki hak untuk melarang
berdirinya suatu partai politik baru, karena lapangan semacam ini jelas
bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28
tersebut. Jadi sesuai dengan tingkatan/hierarki perundangundangan, suatu
undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang
kedudukannya lebih tinggi, dan menjadi sumberbagi undang-undang tersebut. Tentu
saja ada pembatasan bahwa partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan
nilai demokrasi yang justru terkandung dalam pasal 28 UUD 1945.
Pasal 27 ayat
1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau
lebih sedikit daripada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan
kerja baru dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan.
Pasal 29 ayat
2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Penduduk" yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili
di wilayah Indonesia, baik is warga negara ataupun orang asing. Tentu saja
pasal ini harus dihubungkan dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut
adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan Tuhan.
Tetapi yang
lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa :
"Yang
penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat parapemimpin
pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para
penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya
negara.".
Pada tahun 2006, Van Daniel yang merupakan pemain bola asal Belanda yang merumput di Indonesia. Van Daniel memiliki keinginan untuk menjadi Pemain Tim Nasional Indonesia karena menurut pelatihnya, jika van Daniel berpindah menjadi warga negara Indonesia dan membela kesebelasan Timnas Garuda. Van Daniel akan menjadi pemain yang sangat hebat bahkan mungkin menjadi pemain terbaik di dunia dan bisa mengangkat banyak gelar juara kepada Indonesia. dan jika Van Daniel ingin memiliki hak kewarganegaraan Indonesia, ia harus tetap tinggal di Indonesia selama 5 tahun.namun ketika diperjalanan nya menunggu 5 tahun tersebut ada berita kabar dari tetangganya di Belanda bahwa Ibu Van Daniel meninggal dunia. Ia lalu memutuskan untuk pergi ke belanda untuk melihat proses pemakaman Ibunya. Dan akhirnya usaha Van Daniel hancur untuk menjadi pemain timnas Indonesia karena ada musibah yg Menimpa Ibunya.
Kesimpulan :
Warga negara asing yang ingin berpindah warga negaranya menjadi WNI harus memenuhi syarat ` negara yaitu bertinggal selama 5 tahun atau jika yg bersangkutan diberikan warga negaranya oleh presiden maka tidak perlu melakukan syarat tersebut. Kembali ke syarat 5 tahun tersebut , apabila yang bersangkutan selama masa syaratnya keluar negri maka usaha yg dilakukan bersangkutan gagal.
Comments
Post a Comment