MAKALAH PKN 1


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







Disusun oleh : 


Maulana Rachman
14416300
2IB04





MATA KULIAH TEORI LINGKUNGAN


UNIVERSITAS GUNADARMA



2018








KATA PENGANTAR
       Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

      Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan seputar ilmu pengetahuan lingkungan dan sumber daya alam, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

   Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.  



                                                                                                  Bekasi, 13 Maret 2018




                                                                                             Maulana Rachman














BAB I


PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang

    Indonesia saat ini telah memasuki suatu dekade waktu yaitu era globalisasi, dimana semua aspek yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan menitikberatkan pada sebuah kemajuan teknologi.

    Globalisasi tersebut ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, sera negara maju untuk mengatur kehidupan politik dan ekonomi dunia bahkan pada system keamanan dunia. Kondisi seperti ini telah menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang sangat mempengaruhi pola piker dan mentalitas bangsa dalam menghadapi situasi dunia yang seperti ini.  

  Oleh karena itu, pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Departemen Pertahanan telah membuat suatu orientasi ke arah sana. Salah satunya degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara.


1.2 Rumusan Masalah

a. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
b. Pengertian bangsa dan negara.
c. Hak dan kewajiban warganegara.

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu dari penulisan makalah ini ,yaitu :

a.Dapat mengetahui latar belakang dari mata kuliah atau pendidikan PKN(Pendidikan Kewarganegaraan).
b. Mengetahui arti dari sebuah bangsa dan negara.
c.Dapat Mengetahui dan Memahami Hak-Hak dan Kewajiban bagi setiap warganegara.





BAB II


PEMBAHASAN


2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi

    Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

  Berdasarkan beberapa pendapat para penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

Kompetensi yang di Harapkan 

   Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

   Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

2.2 Pengertian Negara dan Bangsa

     Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.


Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.


Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


Fungsi-Fungsi Negara : 

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat 

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 
Melaksanakan ketertiban 


Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 
Pertahanan dan keamanan 


Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 
Menegakkan keadilan 


Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Pengertian Bangsa


Jika diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’, kebanyakan orang biasanya akan menyamakan istilah ini dengan istilah ‘negara’. Padahal, dua kata atau pun istilah ini merupakan dua kata / istilah yang jauh berbeda.

Istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya. Contonya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara)

Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Hans Kohn

Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
Otto Bauer

Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Ben Anderson

Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
Ernest Renan

Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama.

Faktor – faktor Pembentukan Bangsa

    Sebuah bangsa biasanya hanya bisa terbentuk ketika beberapa faktor di bawah ini telah terpenuhi.
Primordial

  Faktor pembentuk bangsa yang pertama adalah primordial. Primordial merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kesamaan dalam berbagai macam bidang seperti kesamaan dalam hal budaya, kesamaan dalam hal bahasa, kesamaan dalam hal adat istiadat, kesamaan dalam hal suku bangsa, dan ikatan kekerabatan.
Sakral

    Faktor pembentuk bangsa yang kedua adalah sakral. Istilah sakral dalam faktor ini dapat diartikan sebagai kesamaan agama atau pun kepercayaan yang dianut oleh masayarakat anggota suatu bangsa tertentu.
Tokoh

   Faktor pembentuk bangsa yang ketiga adalah tokoh. Dalam pembentukan bangsa, tokoh sangat dibutuhkan untuk mewujudkan misi – misi bangsa.
Sejarah

   Faktor pembentuk bangsa yang keempat adalah sejarah. Sejarah dapat diartikan sebagai riwayat perjuangan bersama yang dialami oleh sekelompok masyarakat yang menumbuhkan solidaritas antar sesama anggota suatu bangsa.
Perkembangan Ekonomi



Faktor pembentuk bangsa yang terahir adalah perkembangan ekonomi. Perkembangan ekonomi biasanya akan menimbulkan perubahan dalam pola hidup masyarakat. Nah, ketika suatu bangsa secara bersama – sama tumbuh dan berkembang di dalam dunia ekonomi, maka antar personel dalam bangsa tersebut akan mampu saling dukung dalam pemenuhan kebutuhan mereka sehingga keutuhan bangsa dapat terus terjaga.




2.3 Hak dan Kewajiban Warganegara

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A);
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
hak membela negara (Pasal 27 ayat 2);
hak berpendapat (Pasal 28);
hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat 1 dan 2);
hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1);
hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia (Pasal 32 ayat 1);
hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat 1 sampai 5);
hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34).

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:

wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat (1) UUD 1945);
wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (UUD 1945);
wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1);
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2).

Akan tetapi dewasa ini antara hak dan kewajiban negara dan warga negara Indonesia tidak seimbang. Banyak persoalan yang muncul terkait dengan hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara Indonesia.

Contoh Masalah:

     Contoh persoalan yang muncul terkait dengan hak negara yaitu adanya pelanggaran hukum, misalnya masyarakat yang tidak taat untuk membayar pajak dan tidak menaati hukum berlalu lintas. Contoh persoalan terkait dengan kewajiban negara yaitu tentang kerukunan umat beragama, seperti yang kita ketahui jika akhir-akhir ini agama menjadi ‘senjata ampuh’ di Indonesia, selain itu masih menjamurnya masalah KKN di Indonesia, masih banyaknya masyarakat yang kurang mendapat kehidupan yang layak karena adanya kesenjangan sosial dan kurang sesuai dalam pengaturan APBN di Indonesia, serta persoalan dalam hal pendidikan di Indonesia karena masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan.


BAB III


KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan

   Berdasarkan beberapa pendapat para penulis menyimpulkan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang merupakan satu rangkaian proses untuk mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang berkarakter bangsa Indonesia, cerdas, terampil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai ketentuan Pancasila dan UUD 1945.

     Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. dan istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya.

          Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


DAFTAR PUSTAKA

http://herlindapl.web.unej.ac.id/2016/11/20/hak-dan-kewajiban-negara-dan-warga-negara-indonesia/

http://mardiahoctarina19.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-pendidikan.html

https://www.slideshare.net/dgabrielsilalahi/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-bg-1

https://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html






Comments

Popular Posts